Kasus Korupsi Desa Kradinan, Kades ES Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 300 Juta

Kasus Korupsi Desa Kradinan, Kades ES Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 300 Juta
Proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara tipikor yang dilakukan oleh Kades Kradinan ES (Kejari Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menuntut Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa pada tahun 2020–2021.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan ES menyebabkan kerugian negara sebesar Rp711.983.628.

Read More

Dalam persidangan terungkap, ES tidak bertindak sendirian. Ia dibantu oleh WS, Bendahara Desa Kradinan, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu penyidik Polres Tulungagung.

Baca Juga :Pembentukan Paguyuban Pedagang Kawasan Kuliner Pinka Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

“Selama hasil persidangan, terdakwa ES terbukti tidak beraksi sendiri, karena dia dibantu oleh Bendahara Desa,” ujar Amri, Selasa (12/8/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *