Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon

Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 kepada Pemerintah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor (foto : Kejari Nganjuk)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 kepada Pemerintah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/8/2025).

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan kepala desa, Mujiono.

Pengembalian ini hasil eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana dikirim langsung ke rekening Kas Desa Banarankulon.

Read More

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menjelaskan bahwa terpidana Mujiono telah melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara. Sebelumnya, Mujiono juga membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :Hasil Otopsi Mayat Perempuan di Ponorogo Tewas Dibunuh, Polisi Periksa 4 Orang Saksi Termasuk Keluarga Korban

“Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya,” ujar Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauludiina.

Ika menegaskan, Kejaksaan tidak akan segan melakukan pelacakan dan penyitaan aset jika terpidana tidak beritikad baik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *