Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 kepada Pemerintah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/8/2025).
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan kepala desa, Mujiono.
Pengembalian ini hasil eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana dikirim langsung ke rekening Kas Desa Banarankulon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menjelaskan bahwa terpidana Mujiono telah melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara. Sebelumnya, Mujiono juga membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya,” ujar Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauludiina.
Ika menegaskan, Kejaksaan tidak akan segan melakukan pelacakan dan penyitaan aset jika terpidana tidak beritikad baik.


















