Perbuatan terdakwa dianggap sangat memberatkan karena bertentangan dengan norma agama dan sosial, terlebih korban merupakan keluarga dekat yang seharusnya dilindungi. Yusa juga diketahui pernah menjalani hukuman atas perkara lain sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada Yusa Cahyo Utomo dengan pidana mati,” tegas hakim.
Baca Juga :Semarak Hari Pramuka ke-64, SDN Banaran 2 Gelar Jalan Santai dan Lomba Seru
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Yusa memutuskan mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding,” kata penasihat hukum Yusa, Mohammad Rofian.



















