Kediri, SEJAHTERA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis mati kepada Yusa Cahyo Utomo alias Yusa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (13/8/2025).
Yusa terbukti menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, suaminya Agung Komarudin, serta anak mereka Christian Agusta Wiratmaja. Satu anak lainnya, berinisial SPY, selamat meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan pelaku.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyanto.
Baca Juga :Warga Desa Toyoresmi Ngasem Kembangkan Aneka Usaha Olahan Berbahan Baku Ikan
Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja menggunakan palu sebagai alat berbahaya yang berpotensi mematikan.
Unsur kesengajaan ini memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pembelaan yang diajukan penasihat hukum Yusa juga dinilai tidak dapat diterima.



















