Dikarenakan rumahnya baru saja dibobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalidawir agar pelakunya segera diamankan.
Setelah menerima laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian.
“Petuga kami melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan memeriksa Sejumlah saksi, namun upaya sempat terhambat karena petugas tidak mendapat petunjuk apapun,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, jelas Nanang, petugas kemudian melakukan pengembangan menggunakan media sosial yang ternyata pelaku mengunggah postingan dengan menjual ponsel korban.
Saat ditelusuri, ternyata ponsel itu sudah terjual kepada saksi MUY pada Jum’at (16/5/2025) melalui media sosial facebook.
Berbekal keterangan dari saksi, Nanang menyebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diamankan pada Rabu (13/8/2025) sekitat pukul 01.00 WIB.
Diketahui, pelaku selama ini bersembunyi di rumah kakaknya yang berlokasi di Desa Jabon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku kemudian diringkus dan dibawa ke Polsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pembobolan rumah itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nanang menyebut, pelaku akhirnya mengakui jika telah melakukan pencurian di TKP yang bahkan aksi serupa dilakukan pada empat lokasi berbeda.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah ponsel, satu lembar surat pembelian emas dan sepeda motor yang dipakai pelaku.
“Saat ini pelaku sudau diamankan di Polsek Kalidawir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.



















