Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Rochmat Tri Hartanto alias Antok dengan hukuman mati. Antok dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Yang dipertimbangkan adalah fakta-fakta persidangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis,” kata JPU Ichwan Kabalmay.
Baca Juga :Tradisi Methik Pari di Ponorogo, Warga Glinggang Bawa 200 Tumpeng Syukuran Panen Raya
Menurutnya, aksi terdakwa menyebabkan anak korban kehilangan ibu sekaligus tulang punggung keluarga. Selain itu, Antok terbukti menjual mobil korban untuk menikmati hasil kejahatannya. “Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegasnya.



















