Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
“Kami menilai unsur Pasal 340 tidak terpenuhi karena perbuatan dilakukan secara spontan, bukan direncanakan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Antok membunuh Uswatun Khasanah di kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
Baca Juga :Kejari Nganjuk Periksa 17 Kepala Sekolah dan Pejabat Disdik Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Setelah menghabisi nyawa korban, ia memutilasi tubuh wanita asal Blitar itu dan memasukkannya ke dalam koper merah sebelum akhirnya terungkap oleh polisi.



















