Edarkan Pil Dobel L, Warga Sarirejo Lamongan Ditangkap dengan 2.600 Butir Barang Bukti

Edarkan Pil Dobel L, Warga Sarirejo Lamongan Ditangkap dengan 2.600 Butir Barang Bukti
Tersangka Sa dengan barang bukti ribuan pil dobel L diamankan di Polres Lamongan.

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria paruh baya berinisial Sa (48), warga Dusun Dampit, Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sa ditangkap di rumahnya setelah kedapatan mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka lain, berinisial AA, yang lebih dulu diringkus di sebuah warung kopi di Desa Gempoltumloko.

Dari tangan AA, polisi menyita 300 butir Pil Dobel L. Setelah diinterogasi, AA mengaku mendapatkan barang tersebut dari Sa.

Read More

Baca Juga :MUSDA VI PKS Jombang, Pengurus Baru Siap Berkolaborasi Wujudkan Jombang “Marem Mase”

“Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menggerebek rumah Sa pada pukul 04.30 WIB,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Minggu (7/9/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *