Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisi 2.644 butir Pil Dobel L yang disimpan dalam lima botol. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus rokok bekas merek Balver dan satu unit ponsel Infinix X688B berwarna biru.
Sa langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :Resmi Dirilis! Jersey Ketiga Persik Kediri 2025 Usung Motif Tenun Ikat Bandar Kidul
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Ipda Hamzaid.



















