Kades Tanggung Tulungagung Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Kades Tanggung Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar
Dua tersangka saat digiring ke lapas Tulungagung. (sejahtera.co)

Dia mengatakan keduanya secara bersama-sama diduga menyalahgunakan anggaran dana desa. Tak hanya itu juga bantuan keuangan serta bagi hasil pajak. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum ditetapkan tersangka, korps adhyaksa itu sudah meminta keterangan sedikitnya 40 saksi. Dan dalam perjalanan pemeriksaan diketahui, antara laporan pertanggungjawaban atau LPJ tak sesuai dengan bukti fisik di lapangan.

“Sesuai audit dari auditor inspektorat memang banyak kejanggalan baik data keuangan dan laporan pertanggungjawaban. Atas dasar itu akhirnya kami menyelidiki,” jelasnya.

Read More

Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tulungagung diserahkan ke Lapas Klas IIB Tulungagung.

Keduanya juga dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. “Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *