Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali membongkar kasus korupsi. Dalam dua hari terakhir, kejaksaan mengusut dua perkara sekaligus, salah satunya terkait dugaan korupsi di lingkup RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Baca Juga :PH Saiful Amin Ajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, Ada 70 Orang Penjamin
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Keduanya adalah mantan wakil direktur RSUD dr. Iskak berinisial YU dan staf bagian keuangan berinisial RE.
“Setelah ditetapkan tersangka, langsung kami tahan di Lapas Tulungagung,” kata Tri Sutrisno, Kamis (11/9/2025).



















