Kejari Tetapkan Eks Wakil Direktur dan Staf RSUD dr Iskak Tulungagung Tersangka Korupsi Rp4,3 Miliar

Jaksa ketika menggiring RE, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi SKTM.(sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali membongkar kasus korupsi. Dalam dua hari terakhir, kejaksaan mengusut dua perkara sekaligus, salah satunya terkait dugaan korupsi di lingkup RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca Juga :PH Saiful Amin Ajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, Ada 70 Orang Penjamin

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Keduanya adalah mantan wakil direktur RSUD dr. Iskak berinisial YU dan staf bagian keuangan berinisial RE.

Read More

“Setelah ditetapkan tersangka, langsung kami tahan di Lapas Tulungagung,” kata Tri Sutrisno, Kamis (11/9/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *