Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam, Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/9/2025).
Yuliantono diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Yuliantono keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan pidana khusus (Pidsus). Ia kemudian langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.



















