Mediasi di DPRD Jombang Belum Temukan Solusi, Warga Kejombon Masih Tanggung Denda Rp7 Juta

Mediasi di DPRD Jombang Belum Temukan Solusi, Warga Kejombon Masih Tanggung Denda Rp7 Juta
Mediasi antara Nur Hayati dengan pihak PLN di DPRD Jombang. (ist)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Harapan Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, untuk mendapat keringanan denda listrik hampir Rp7 juta belum terpenuhi.

Mediasi antara dirinya dan pihak PLN yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Jombang pada Kamis (16/10/2025) belum membuahkan hasil pasti.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan, DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan PLN UP3 Mojokerto dan PLN ULP Jombang dengan pihak pelanggan.

Read More

Namun hingga pertemuan usai, belum ada keputusan final soal nasib tagihan yang dinilai memberatkan keluarga Nur Hayati.

“Kita sadari memang belum bisa langsung tuntas hari ini. Tapi mediasi ini membuka ruang untuk diskusi lanjutan. Kami akan terus pantau dan dorong agar ada keputusan yang adil,” kata Hadi.

Baca Juga :Resmi, Ferry Djatmiko Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Kediri oleh Wali Kota Vinanda Prameswati

Sementara itu, Joko Tri Basuki, keponakan Nur Hayati yang hadir dalam mediasi, mengaku kecewa karena belum ada langkah konkret dari PLN untuk meringankan denda.

“Kami sudah datang ke mediasi dengan harapan ada solusi jelas. Tapi sampai selesai belum ada keputusan terkait kejelasan dendanya, buat kami ini belum selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarganya merasa seperti digantung karena tidak ada kepastian penyelesaian. Padahal mereka datang dengan itikad baik, berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi dari PLN, mengingat kondisi ekonomi bibinya yang serba terbatas.

“Ibu Nur Hayati itu ibu rumah tangga yang hidup pas-pasan. Bayar listrik pun selalu rutin. Kalau sekarang tiba-tiba dihukum dengan denda hampir Rp7 juta tanpa bisa menjelaskan asal-usul pelanggarannya, kami benar-benar bingung dan kecewa,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *