Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (dokter), dan Syifa Rizka Violin (mahasiswa).
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yaitu Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga :Taman Pedestrian Barat Kali Paron Lampaui 80 Persen, Usung Konsep Sejarah dan Budaya Kediri
Mereka dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya:
• Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI,
• Rp7,64 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan,
• Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian:
• Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI,
• Rp5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan,
• Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.



















