Penggunaan ADD dinilai sangat penting untuk menunjang roda pemerintahan desa, mulai dari pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, hingga sektor kesehatan. ADD juga digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa beserta perangkatnya.
“ADD ini memberikan penghasilan tetap tidak hanya bagi kepala desa, tetapi juga perangkat desa, hingga pengurus RT dan RW di desa,” ungkapnya.
Berbeda dengan pencairan DD 2025 yang sempat tidak lancar karena terdapat 16 desa yang tidak bisa mencairkan DD hingga 100 persen, pencairan ADD 2025 justru berjalan lancar. Seluruh 257 desa di Tulungagung tercatat telah mencairkan ADD sesuai alokasi masing-masing.
Untuk pencairan ADD 2026, Reza menyebut prosesnya dilakukan setelah pemerintah desa mengajukan dokumen persyaratan ke kecamatan untuk diverifikasi. Selanjutnya, dana dicairkan dari kas daerah dan ditransfer melalui rekening bank desa.
“Persyaratannya antara lain Peraturan Desa tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, serta kelengkapan administrasi lainnya, dengan monitoring dari tingkat kecamatan. Proses pencairan tetap dua tahap, sama seperti tahun ini,” pungkasnya.



















