Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Langit Ponorogo siang itu terasa lebih berat dari biasanya. Di ruas jalan menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo–Magetan, langkah ribuan guru berderap serempak.
Spanduk dibentangkan, suara orasi bergema, dan seragam guru yang biasanya identik dengan ruang kelas kini memenuhi jalanan. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan membawa kegelisahan kolektif atas sebuah kebijakan yang dinilai mencederai aturan dan rasa keadilan.
Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo turun ke jalan untuk memprotes kebijakan mutasi kepala sekolah yang dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Mutasi tersebut dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pemindahan tugas kepala sekolah yang belum memenuhi masa jabatan minimal.
Baca Juga :Kenaikan UMK, Harapan Buruh, dan Kenyataan di Lapangan
Aksi ini bukan peristiwa yang muncul tiba-tiba. Ia merupakan kelanjutan dari somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo pada 2 Desember 2025.
Namun, karena somasi itu tak kunjung mendapat tanggapan, para guru memilih turun ke jalan sebagai bentuk tekanan moral dan politik.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari somasi ke gubernur yang dilakukan 2 Desember lalu. Hari ini kita show of force untuk melakukan pemenuhan tuntutan somasi,” ujar Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, di sela-sela aksi, Selasa (30/12/2025).
Dalam orasinya, Thohari menegaskan bahwa mutasi terhadap Katenan, mantan Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kepala sekolah hanya dapat dipindahtugaskan setelah menjabat paling singkat dua tahun.
“Saudara Katenan baru menjabat 5 bulan 15 hari. Artinya, mutasi ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Bagi PGRI, persoalan ini bukan sekadar soal satu orang kepala sekolah, melainkan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan jika dibiarkan tanpa koreksi.



















