Simpan Tujuh Paket Sabu, Polisi Amankan Warga Sambongdukuh

Simpan Tujuh Paket Sabu, Polisi Amankan Warga Sambongdukuh
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Desa Sambongdukuh. (Ist)

Baca Juga :Tanpa Imanol Garcia, Persik Kediri Optimis Dapatkan Tiga Poin Lawan Bhayangkara di Kandang

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat kotor total 1,18 gram. Turut diamankan satu timbangan digital, satu alat takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, serta 30 plastik klip kosong.

Tersangka ditahan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Read More

Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (st2)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *