Baca Juga :Tanpa Imanol Garcia, Persik Kediri Optimis Dapatkan Tiga Poin Lawan Bhayangkara di Kandang
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat kotor total 1,18 gram. Turut diamankan satu timbangan digital, satu alat takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, serta 30 plastik klip kosong.
Tersangka ditahan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. (st2)



















