Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang Polda Jatim, berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap setelah mencoba menjual motor curian melalui marketplace dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa RA (23), asal Kota Denpasar, Bali, kehilangan sepeda motor pada Kamis (26/2/2026) sore di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso.
Sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari garasi kos saat ditinggal kurang dari satu jam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar.
Baca Juga :Terekam CCTV, Avanza Silver Raib Digondol Maling di Pesanggrahan Kota Batu
“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Senin (2/3/2026).
Selain membawa kabur motor, pelaku juga mengambil STNK yang tersimpan di dalam jok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri sepeda motor korban berada di marketplace.



















