Motor Mahasiswa Dicuri, Polres Malang Ringkus Pelaku Saat Jual COD

sepeda motor, mahasiswa, COD, Satreskrim Polres Malang, Polsek Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Polres Malang, Polda Jatim
sepeda motor, mahasiswa, COD, Satreskrim Polres Malang, Polsek Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Polres Malang, Polda Jatim

Berdasarkan temuan tersebut, petugas menyusun strategi untuk memancing pelaku dengan skenario transaksi guna memastikan kecocokan identitas kendaraan.

“Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” jelas AKP Bambang.

Baca Juga :Damkar Amankan Ular Sanca Pemangsa Unggas di Mojo Kediri

Read More

MI ditangkap pada Jumat (27/2) pagi saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual motor tersebut seharga Rp7 juta dengan dalih BPKB berada di bank.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Motor hasil curian dijual di bawah harga pasaran agar cepat laku,” tegas AKP Bambang.

AKP Bambang menyebut, pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan motor tersebut.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ia mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos, agar lebih waspada dan tidak meletakkan kunci kendaraan sembarangan di dalam kamar.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah lainnya,” pungkas AKP Bambang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *