Jombang, SEJAHTERA.CO Pemerintah Kabupaten Jombang mulai melakukan tindakan administratif terhadap menara BTS yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penataan serta pengawasan terhadap keberadaan infrastruktur telekomunikasi di wilayah setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 314 tower BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, baru 9 di antaranya yang telah mengantongi SLF. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan langkah penertiban terhadap menara yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga Jelang Lebaran 2026, Polisi Petakan Lima Titik Rawan Macet di Kota Batu
Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, menyampaikan langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto.
Ia menegaskan penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Purwanto juga mengimbau para pemilik tower agar segera melengkapi izin SLF.



















