Kolaborasi dengan Disnaker, Wisata Mikutopia Kota Batu Perkuat Sistem Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosia

Kolaborasi dengan Disnaker, Wisata Mikutopia Kota Batu Perkuat Sistem Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosia

Batu, SEJAHTERA.CO – Audiensi antara Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, BPJS Ketenagakerjaan, dan manajemen Mikutopia menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Itu yang mencakup aspek ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hingga kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, mengungkapkan bahwa saat ini Mikutopia mempekerjakan total 203 karyawan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan warga lokal.

Read More

“Total karyawan mencapai 203 orang, dan sekitar 95 persen atau 192 orang berasal dari Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial.

Baca Juga :Pikap Mahindra KDMP Mulai Datang, Langsung Distribusi ke Lapangan

“Manajemen melalui HRD menyanggupi untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Forkan.

Tak hanya itu, Disnaker juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan kerja. Perusahaan didorong segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Perusahaan yang mengatur hak serta kewajiban pekerja dan manajemen.

“Kami meminta agar regulasi internal segera diterbitkan sebagai dasar hubungan kerja yang jelas,” tambahnya.

Terkait sistem pengupahan, Forkan menjelaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kota (UMK) masih dilakukan secara bertahap. Hal ini mempertimbangkan kondisi Mikutopia yang masih dalam tahap awal operasional.

“Karena masih dalam fase rintisan, penerapan UMK dilakukan secara bertahap,” katanya.

Sementara dari sisi kontribusi terhadap daerah, Mikutopia dinilai telah memberikan pemasukan yang cukup signifikan.

Dalam kurun waktu 21 hingga 31 Maret 2026, perusahaan tercatat menyetorkan pajak hiburan sebesar Rp352 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *