Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas berdagang. Namun, para PKL diminta tetap mematuhi aturan, terutama tidak meninggalkan perlengkapan di lokasi setelah selesai berjualan.
“Kalau sudah selesai, harus dibawa pulang. Jangan sampai ditinggal karena selain mengganggu, juga membuat kawasan terlihat semrawut,” tegasnya.
Salah satu pedagang, Andik, mengaku menerima penertiban tersebut. Ia menyadari telah melanggar aturan dengan meninggalkan lapaknya di lokasi.
“Memang salah saya. Sudah tahu aturannya, tapi tetap ditinggal. Jadi ya tidak bisa protes,” ujarnya singkat.



















