“Karena tunjangan lain tidak diberikan, maka yang diterima hanya gaji pokok beserta tunjangan keluarga, sekitar Rp5,8 juta per bulan,” jelasnya.
Selain itu, ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III B, juga mengalami penyesuaian serupa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN golongan tersebut berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta.
Seperti halnya bupati nonaktif, ajudan tersebut hanya menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga tanpa tunjangan tambahan lainnya.
Fancholiq menambahkan, pembayaran gaji dan tunjangan tersebut berlaku selama yang bersangkutan belum mengundurkan diri dan proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Selama statusnya masih belum inkrah dan belum mengundurkan diri, mereka tetap menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga. Namun setelah berkekuatan hukum tetap, seluruh hak tersebut tidak lagi diberikan,” pungkasnya.



















