Blitar, SEJAHTERA.CO – Praktik ilegal berupa jual beli kamar sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar berhasil dibongkar. Tiga oknum petugas kini ditarik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terdeteksi tidak lama setelah dirinya menjabat. Ia resmi dilantik pada Jumat (24/4/2026) dan dalam waktu singkat berhasil mengungkap praktik tersebut.
“Untuk memudahkan pemeriksaan, dua petugas sudah dipindahkan ke kanwil per 27 April. Sementara satu petugas masih berada di Bandung karena sedang menjalani pendidikan. Intinya, sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Tiga oknum petugas yang terlibat berinisial RG, AK, dan W. RG dan W merupakan sipir, sedangkan AK menjabat sebagai kepala keamanan. Mereka diduga menawarkan kamar sel “eksekutif” kepada warga binaan dengan tarif mencapai Rp100 juta, yang kemudian turun menjadi Rp60 juta.
Kamar yang ditawarkan disebut memiliki sejumlah keunggulan, seperti kondisi lebih nyaman serta lokasi yang dekat dengan tempat ibadah. Penghuni kamar tersebut juga disebut mendapat kelonggaran waktu beraktivitas di masjid hingga pukul 19.00 WIB.



















