Tohari menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Ia juga mengutip pernyataan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, yang menegaskan bahwa perlintasan ilegal yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan dan merupakan pelanggaran hukum serius,” ujar Tohari, Sabtu (2/5/2026).
Meskipun penutupan perlintasan sering mendapat penolakan karena alasan akses dan mobilitas, langkah tersebut dinilai sebagai prioritas demi keselamatan.
KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga:Antisipasi El Nino, Pemkab Blitar Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
“Kami mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Mari disiplin berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintas, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat,” tutup Tohari.



















