“Seharusnya pada Senin (13/4/2026) mobil sudah dikembalikan, namun masih dikuasai pelaku. Tiga hari berselang, pelaku mentransfer uang untuk tambahan biaya sewa,” jelasnya.
Puncaknya terjadi pada Jumat (24/4/2026), ketika pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak merespons panggilan dari korban. Karena mobil masih dalam penguasaan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Plosokandang dengan metode cash on delivery (COD). Pelaku ditangkap sebelum sempat menjual mobil milik korban.
“Dalam pengembangan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Baca juga:Sejumlah 33 ASN Tulungagung Ajukan Cuti Haji 2026, Didominasi Guru dan Nakes
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP.



















