Sewa Mobil Modus Jemput Tamu, Pria Ngantru Gelapkan Avanza dan Ditangkap Polisi

Pria diamankan di Polsek Rejotangan usai melakukan penipuan dan penggelapan rental mobil.
Pria berinisual CK (33) saat diamankan di Polsek Rejotangan usai nekat melakukan penipuan dan penggelapan rental mobil.(humas polres tulungagung)

“Seharusnya pada Senin (13/4/2026) mobil sudah dikembalikan, namun masih dikuasai pelaku. Tiga hari berselang, pelaku mentransfer uang untuk tambahan biaya sewa,” jelasnya.

Puncaknya terjadi pada Jumat (24/4/2026), ketika pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak merespons panggilan dari korban. Karena mobil masih dalam penguasaan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Plosokandang dengan metode cash on delivery (COD). Pelaku ditangkap sebelum sempat menjual mobil milik korban.

Read More

“Dalam pengembangan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Baca juga:Sejumlah 33 ASN Tulungagung Ajukan Cuti Haji 2026, Didominasi Guru dan Nakes

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *