Menjelang Idul Adha, DPKH Tulungagung juga terus menggencarkan vaksinasi PMK untuk memastikan hewan ternak tetap sehat dan bebas dari PMK maupun LSD.
“Saat ini PMK sudah terkendali. Kalau ada temuan biasanya hanya satu atau dua ternak saja. Kemarin kami juga mendapat 23 ribu dosis vaksin PMK dan saat ini masih terus disuntikkan agar ternak di Tulungagung sehat dan layak dikurbankan,” ungkapnya.
Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, sejumlah takmir masjid biasanya mewajibkan hewan yang akan disembelih dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
SKKH tersebut dapat diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat sehingga masyarakat yang akan berkurban dapat mengurusnya terlebih dahulu.
Menurut Tutus, keberadaan SKKH kini menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penyembelihan hewan kurban sejak merebaknya kasus PMK beberapa tahun lalu.
Baca juga:Capaian UHC Tulungagung Baru 85 Persen, Pemkab Siapkan Tambahan Rp26 Miliar
“Sejak adanya PMK, SKKH untuk hewan kurban sudah menjadi SOP. Jadi setiap takmir masjid biasanya meminta persyaratan SKKH bagi masyarakat yang ingin berkurban,” pungkasnya.



















