Peredaran rokok ilegal melalui pemasangan papan reklame di tepi jalan ini merupakan temuan baru di Tulungagung. Karena itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Terlebih, papan reklame yang ditemukan tidak memiliki stiker izin reklame.
Baca juga:Tiga JCH Tulungagung Mundur dari Haji 2026, Digantikan Cadangan
“Secara merek, ini sangat asing di pasaran dan papan reklamenya juga tidak berizin karena tidak memiliki stiker,” ungkapnya.
Sebelum penertiban ini, Danang mengungkapkan pihaknya sudah pernah menindak reklame rokok ilegal dengan merek serupa sekitar tiga minggu lalu. Namun, reklame tersebut kembali ditemukan, sehingga Satpol PP akan rutin melakukan penyisiran di seluruh wilayah Tulungagung.
Selain di Kecamatan Boyolangu dan Campurdarat, petugas juga sempat menemukan reklame serupa di wilayah Kecamatan Bandung. Hal ini menunjukkan peredaran rokok ilegal di Tulungagung cenderung menyasar wilayah selatan dan timur, dengan target masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sasaran peredaran rokok ilegal di Tulungagung berada di wilayah selatan dan timur. Kami akan mengintensifkan penyisiran dan apabila ada temuan akan kami sita,” pungkasnya



















