Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tulungagung terpantau menjadi lokasi pemasangan papan iklan rokok ilegal. Hal ini disinyalir akibat berkurangnya kegiatan penindakan rokok ilegal imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Tulungagung.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gatut Sunu Wibowo, Ponsel Pejabat Tulungagung Masih Disita
Berdasarkan pantauan, sepanjang ruas Jalan Raya Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, sejauh kurang lebih 2 kilometer, terdapat setidaknya tujuh papan reklame rokok ilegal. Pada papan reklame tersebut tertulis “Marbull Cigarettes 20 batang Rp10.000”. Iklan pada papan reklame itu diduga merupakan rokok ilegal yang tidak memiliki cukai dan tidak beredar luas di pasaran.
Merespons adanya papan reklame tersebut, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat. Selain memuat merek rokok yang diduga ilegal, papan reklame itu juga tidak memiliki stiker perizinan.
Adanya papan reklame tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana pelaku yang mengiklankan, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal terancam pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Selain itu, papan reklame itu juga melanggar Perbup Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kami akan segera melakukan penertiban pada papan reklame itu. Selain memuat iklan rokok ilegal, papan reklame itu juga tidak memiliki stiker perizinan yang tentunya melanggar Perbup,” kata Danang Febriantoro, Kamis (14/5/2026).
Danang mengakui, pada 2026 pihaknya terpaksa mengurangi kegiatan sosialisasi maupun penindakan rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pihaknya hanya mendapatkan dana sebesar Rp600 juta melalui DBHCHT untuk pelaksanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal selama satu tahun.



















