Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban belasan papan reklame rokok ilegal di sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (15/5/2026). Usai penertiban, Satpol PP akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pemasangan reklame tersebut.
Baca juga:20 Sekolah di Tulungagung Dapat Bantuan Revitalisasi Rp23,2 Miliar, Jatim Terbanyak se-Indonesia
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan pemetaan lokasi papan reklame rokok ilegal dan langsung melakukan penertiban.
Selama proses penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 papan reklame rokok ilegal merek Marbull di ruas jalan sepanjang kurang lebih 5,8 kilometer. Papan reklame tersebut ditemukan di ruas Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Raya Boyolangu, hingga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.
“Kami tadi melakukan penyisiran pada tiga ruas jalan di Kecamatan Boyolangu dan Campurdarat. Hasilnya ada sebanyak 19 papan reklame rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” kata Danang Febriantoro, Jumat (15/5/2026).
Setelah penertiban, Danang menyebut pihaknya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang memasang reklame tersebut. Selain itu, petugas juga akan memetakan sejauh mana peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung sebagai bagian dari upaya pemberantasan.



















