Bitar, SEJAHTERA.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah normalisasi perlintasan sebidang guna meminimalisasi risiko kecelakaan.
Baca juga:Gubernur Lemhannas Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
Kegiatan normalisasi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Blitar, tepatnya pada dua titik di petak jalan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun. Lokasi tersebut berada di JPL 171 (Km 111+9/0) dan JPL 172 (Km 112+3/4).
Normalisasi dilakukan melalui penyempitan jalur dan pemasangan patok berbahan rel. Langkah ini bertujuan membatasi dimensi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kelas jalan di perlintasan tersebut.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa pematokan ini dilakukan untuk mencegah kendaraan besar atau yang melebihi kapasitas memaksakan melintas, sehingga dapat menghindari potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api.



















