“Ini dalam rangka komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional,” sambungnya.
Baca juga:Kunjungan Kerja Presiden di Nganjuk–Kertosono, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal
Berdasarkan perkembangan penyidikan, lanjut Koko, saksi yang bersangkutan diduga kuat akan atau sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan pemenuhan kepastian hukum yang presisi.
Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan aset ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 119-120.
“Upaya paksa tersebut sah dilakukan demi mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti atau benda yang diduga keras diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Koko.
Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tentunya melalui metode pelacakan aliran dana untuk memetakan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari dugaan penggelapan keuangan dalam jabatan tersebut,” jelas Koko.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor perbankan daerah.
Mengingat perkara ini menjadi perhatian publik, Korps Adhyaksa memastikan seluruh tahapan tindakan hukum, mulai dari pencarian bukti hingga pemetaan aset, senantiasa bersandar pada pemenuhan regulasi yang ketat dan prinsip kehati-hatian yang tinggi guna mengeliminasi celah hukum yang dapat menghambat jalannya peradilan.
“Sinergi operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti ini segera mencapai progres yang signifikan,” urainya.
Pihak kejaksaan berjanji akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan khalayak luas sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum hukum yang berkeadilan.



















