Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Saksi yang dipanggil kali ini berasal dari unsur swasta hingga pejabat eselon II.
Baca juga:Kembangkan Kreativitas Pemuda, DPD Golkar Tulungagung Berikan Wadah di Dunia Perfilman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada pemeriksaan kali ini, terdapat sembilan saksi yang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Total ada 9 saksi yang hari ini kami lakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang saksi merupakan Kepala BPBD Tulungagung dan sisanya dari pihak swasta,” kata Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).
Sembilan saksi yang diperiksa meliputi Kepala BPBD Tulungagung, Sudarmadji, serta delapan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pada 2025. Mereka di antaranya perwakilan dan direktur dari sejumlah perusahaan, seperti PT Berkah Mitra Tani, PT Demaz Noer Abadi, hingga beberapa CV di Tulungagung.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, membenarkan adanya pejabat eselon II yang tidak hadir di kantor karena izin ke luar kota. Ia menyebut ada dua pejabat yang mengajukan izin, yakni Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad.
“Ada yang izin ke saya dua orang, Pak Sudarmadji dan Pak Kasil. Mereka izin melakukan kegiatan di Surabaya, sepertinya memang untuk itu (memenuhi panggilan KPK),” kata Tri Hariadi.



















