Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di wilayah Kabupaten Nganjuk, Senin (18/52026).
Baca juga:Lawan Arus Terobos Simpang Empat Sate, Pengendara Motor di Nganjuk Ditindak ETLE Handheld
Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim untuk periode tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejari Nganjuk sebagai bagian dari langkah krusial dalam mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Rangkaian kegiatan penggeledahan aset ini berlangsung secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Tim penyidik langsung bergeser menuju beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan aset terkait.
Tindakan penggeledahan kemudian dilakukan secara serentak di empat titik lokasi strategis, yaitu rumah kediaman seorang perempuan berinisial WDP (30) karyawan Bank Jatim yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Penggeledahan dilanjutkan di Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, dan rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta pada Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut berhasil diselesaikan pada hari yang sama dengan situasi yang tertib, aman, kondusif, serta mendapatkan sikap kooperatif dari pihak-pihak terkait di lapangan tanpa adanya kendala berarti.
Dalam keterangannya, Tim Penyidik menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap seorang saksi kunci yang berinisial WDP, seorang perempuan asal Mojokerto berpendidikan terakhir S-1 Manajemen yang bekerja sebagai karyawan di Bank Jatim.
“Yang bersangkutan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya, S.H.



















