Polres Lamongan Tangkap Residivis Pencuri 53 Mesin Diesel, Aksinya Rugikan Petani

Kapolres Lamongan didampingi Kasatreskrim, Kanit Pidum, dan Kasi Humas Polres Lamongan mengadakan konferensi pers rilis hasil ungkap pencurian mesin diesel.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,  Kanit Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.  Hamzaid konferensi pers rilis hasil ungkap pencurian mesin diesel.(foto: suprapto/memo)

Lamongan, SEJAHTERA.COPolres Lamongan mengungkap kasus pencurian mesin diesel dan kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan petani. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial RM (38), warga Kabupaten Gresik.

Baca juga:Serempetan dengan Truk Tangki, Elf Bermuatan 15 Penumpang Terguling di JLU Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya keluhan kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel yang digunakan untuk kebutuhan pertanian dan pengairan tambak.

Read More

“Mesin diesel ini lazim digunakan masyarakat Lamongan untuk kegiatan pertanian, irigasi hingga pengurasan tambak. Tentu hal ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan petani dan program ketahanan pangan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan yang masuk. Dalam kurun Maret hingga Mei 2026, polisi menerima sedikitnya enam laporan pencurian di wilayah Kalitengah, Deket, Sekaran, hingga Karanggeneng.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka RM yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Gresik pada 2024. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai tukang tambal ban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel sebanyak 53 kali di berbagai wilayah Lamongan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Namun, dari jumlah tersebut, baru enam kasus yang dilaporkan secara resmi ke kepolisian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *