Polres Lamongan Tangkap Residivis Pencuri 53 Mesin Diesel, Aksinya Rugikan Petani

Kapolres Lamongan didampingi Kasatreskrim, Kanit Pidum, dan Kasi Humas Polres Lamongan mengadakan konferensi pers rilis hasil ungkap pencurian mesin diesel.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,  Kanit Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.  Hamzaid konferensi pers rilis hasil ungkap pencurian mesin diesel.(foto: suprapto/memo)

“Karena itu kami berharap masyarakat segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana, agar memudahkan pengungkapan pola kejahatan,” jelasnya.

Baca juga:Serempetan dengan Truk Tangki, Elf Bermuatan 15 Penumpang Terguling di JLU Lamongan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyewa mobil Toyota Avanza warna putih untuk mengangkut mesin diesel hasil curian dari area persawahan. Bahkan, tersangka kerap membawa istri yang sedang hamil tujuh bulan serta enam anaknya saat beraksi. Meski demikian, polisi memastikan keluarga tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Read More

Mesin diesel hasil curian kemudian dijual ke luar kota, seperti di wilayah Gresik dan Romokalisari Surabaya. Ironisnya, sebagian barang curian dijual secara kiloan sebagai barang rongsokan dengan harga murah.

Polisi juga masih memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor, telepon genggam milik korban, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *