Ruse menambahkan, total terdapat 25 bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan tersebut. Namun, sementara ini baru tujuh bangunan yang dibongkar oleh petugas.
Baca juga:Satreskrim Polres Ponorogo Geledah Ponpes Milik Tersangka Pencabulan di Kecamatan Jambon
Sedangkan 18 bangunan lainnya memilih membuat surat pernyataan dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Masih ada 18 bangunan lagi. Mereka membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran air milik pemerintah. Karena itu, ia meminta para pemilik bangunan yang masih tersisa agar memiliki itikad baik untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri.
“Kami berharap pemilik bangunan yang lain bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran mandiri,” pungkasnya.



















