Kejari Blitar Bongkar Kredit Fiktif di BUMD, Dua Tersangka Ditahan

ED,  mantan direktur  BPR Artha Praja Kota Blitar digiring ke mobil tahanan.
ED,  mantan direktur  BPR Artha Praja Kota Blitar ketika digiring menuju mobil tahanan.(foto: istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar membongkar praktik penyimpangan di badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Modus yang digunakan berupa pengajuan pencairan kredit fiktif yang berujung pada kredit macet.

Baca juga:KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Talun Blitar, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Korps Adhyaksa menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur BPR Artha Praja (kini bernama BPR Kota Blitar) berinisial ED dan seorang debitur berinisial DM, warga Blitar. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp255 juta.

Read More

“Setelah dirasa barang bukti dan alat bukti cukup, kami menetapkan dua tersangka, satu mantan pimpinan atau direktur dan satu debitur. Keduanya langsung kami tahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blitar, Arifullah, Rabu (20/5/2026).

Arifullah menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan kejaksaan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi yang terdiri dari internal BPR dan pihak terkait lainnya.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika DM mengajukan kredit ke BPR yang berlokasi di Jalan Mastrip, Kota Blitar. Saat itu, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp255 juta dengan alasan untuk modal kerja.

Namun, dalam prosesnya, ED selaku pimpinan diduga melanggar prosedur. Salah satunya dengan tidak melakukan analisis kelayakan secara cermat. Padahal, status kredit DM saat itu sudah masuk kategori kolektibilitas 5 (macet), sehingga seharusnya tidak layak menerima pinjaman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *