Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 13 warga dilaporkan berminat mengadopsi bayi yang ditemukan di dalam kardus di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Bayi tersebut kemudian diberi nama Muhammad Zein Akbar Ibrahim.
Baca juga:Ratusan Kursi Kepsek di Tulungagung Terisi Plt, Pengangkatan Definitif Tunggu Instruksi
Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Tulungagung, Akrin Nur Huda, mengatakan penanganan bayi temuan harus dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo.
Nantinya, bayi akan diserahkan ke PPSAB Sidoarjo untuk berstatus sebagai anak negara sebelum dapat diadopsi oleh orang tua asuh yang memenuhi syarat.
“Kami masih melengkapi berkas dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat sebelum diserahkan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Terkait mekanisme adopsi, Akrin menjelaskan masyarakat yang berminat dipersilakan mendaftar melalui Dinas Sosial. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya usia calon orang tua 30–55 tahun, usia pernikahan minimal lima tahun, serta telah memiliki anak maksimal satu orang.
Selain itu, calon orang tua asuh akan melalui proses verifikasi administrasi dan kunjungan rumah untuk memastikan kelayakan, termasuk kondisi ekonomi guna menjamin masa depan anak.



















