Jombang, SEJAHTERA.CO – Jajaran kepolisian mengambil langkah tegas menindak aktivitas alat berat eskavator di kawasan hutan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Baca juga:jHarga Pakan Naik, Pembudidaya Lele Jombang Bertahan Lewat Kolaborasi
Setelah berkoordinasi dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, Polsek Mojoagung langsung mendatangi lokasi di petak 24. Saat petugas tiba, eskavator diketahui sudah tidak beroperasi.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan adanya aktivitas eskavator milik Dwi, warga Kecamatan Wonosalam. Pihaknya memberikan teguran keras dan meminta aktivitas tersebut dihentikan.
“Iya, kami beri teguran keras karena kegiatan baru akan dimulai dan sudah terdeteksi. Kami juga berkoordinasi dengan Perhutani untuk penindakan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Polisi juga meminta pemilik alat berat segera meninggalkan lokasi. Langkah ini diambil setelah adanya laporan terkait dugaan pembangunan jalan menggunakan eskavator di kawasan hutan, tepatnya di area tanaman tebu menuju petak 24.
“Kami minta alat berat segera dievakuasi dan tidak melakukan aktivitas lagi di lokasi,” tegasnya.



















