Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama dua hari terakhir, belasan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mulai mendalami pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait indikasi pengondisian pemenang proyek.
Baca juga:Ratusan Kursi Kepsek di Tulungagung Terisi Plt, Pengangkatan Definitif Tunggu Instruksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sejak Kamis (21/5/2026) telah memeriksa 19 pejabat Pemkab Tulungagung. Mereka terdiri atas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, 13 pejabat eselon II atau kepala dinas, serta lima pejabat eselon III dan staf.
Pemeriksaan terhadap 19 saksi tersebut masih berlangsung di Polda Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Materi pemeriksaan berfokus pada pendalaman dugaan aliran dana atau pemberian yang mengalir kepada bupati.
“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan fokus pada pendalaman dugaan aliran dana atau pemberian kepada bupati. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026), melalui pesan singkat.
Selain itu, KPK juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung yang diduga mengalami pengondisian pemenang proyek. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu.
Meski secara teknis proyek dilakukan melalui sistem e-Katalog, pengondisian pemenang diduga terjadi di luar sistem tersebut. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan perkara.



















