“Belanja pegawai dan belanja fisik atau infrastruktur itu berbeda. Kalau belanja fisik dapat dipotong atau dikurangi. Tetapi kalau belanja pegawai tidak bisa diturunkan. Jadi kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang,” ungkapnya.
Baca juga:Sebanyak 23 Pelajar Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Sekolah di Tulungagung
Hari menambahkan, rencana kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu tersebut telah dibahas dan disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meski demikian, realisasinya masih menunggu keputusan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Seluruh pertimbangan terkait kemampuan fiskal daerah dan dampak kebijakan tersebut juga telah disampaikan kepada Plt Bupati Tulungagung sebagai bahan pengambilan keputusan.
Saat ini terdapat sekitar 5.400 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung. Jika usulan kenaikan gaji disetujui dalam pembahasan PAK, maka penyesuaian gaji diperkirakan dapat direalisasikan menjelang akhir tahun 2026.
Namun demikian, Hari mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, maka konsekuensinya akan menambah beban belanja pegawai di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Tetapi jika ada kebijakan PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu akan membebani belanja pegawai dengan kemampuan fiskal daerah yang terbatas,” pungkasnya.



















