Pantai Gemah Tak Bisa Tarik Retribusi, Pengelola Andalkan Sumbangan Sukarela

Kondisi destinasi wisata Pantai Gemah di Tulungagung saat dikunjungi wisatawan.
Kondisi destinasi wisata Pantai Gemah di Tulungagung saat dikunjungi wisatawan.(foto: mochammad sholeh sirri)

“Kami ingin memperpanjang PKS, tetapi sekarang kewenangannya ada di Kementerian. Sementara kami tidak memiliki akses langsung ke sana tanpa bantuan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga:676 Badan Usaha di Tulungagung Belum Daftarkan Pegawai ke JKN, Terancam Dipanggil Kejari

Selain berdampak pada operasional wisata, perubahan kebijakan tersebut juga memengaruhi Pendapatan Asli Desa (PADes) Keboireng. Selama ini, pemerintah desa memperoleh bagi hasil sebesar 6 persen dari pengelolaan wisata Pantai Gemah.

Read More

Dari skema bagi hasil tersebut, Pemdes Keboireng biasanya menerima pendapatan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta setiap dua minggu.

Menurut Supirin, pendapatan tersebut cukup membantu berbagai kebutuhan desa. Karena itu, pihaknya berharap proses penerbitan izin dan PKS baru dapat segera diselesaikan agar pengelolaan wisata kembali optimal.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut membantu menjembatani komunikasi dengan Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses administrasi yang diperlukan.

“Kami berharap Pemkab dapat membantu mengurus perizinan dan PKS baru, sehingga pengelola wisata bisa kembali menarik tiket masuk. Kami juga berencana menambah wahana baru agar Pantai Gemah semakin ramai dikunjungi wisatawan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *