Praperadilan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ditolak, Berkas Sudah P-21

Petugas Satreskrim Polres Tulungagung saat merilis kasus penjualan pupuk ilegal bermerk Phoska di Tulungagung.
Petugas Satreskrim Polres Tulungagung saat merilis kasus penjualan pupuk ilegal bermerk Phoska di Tulungagung.(foto: mochammad sholeh sirri)

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Burhanudin Jabar, mengaku menghormati putusan majelis hakim meskipun hasilnya belum sesuai harapan pihaknya. Menurutnya, tim kuasa hukum telah berupaya maksimal menyampaikan argumentasi dalam sidang praperadilan.

Baca juga:400 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, BPN Masih Lakukan Identifikasi

Meski demikian, pihaknya kini fokus mempersiapkan pembelaan untuk menghadapi sidang pokok perkara yang akan segera digelar.

Read More

“Kami tengah mempersiapkan materi pembelaan untuk klien kami pada sidang pokok perkara nanti,” kata Burhanudin.

Sebelumnya, Purwanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Penyidik menyebut tersangka membeli sekitar tujuh ton pupuk NPK dari sebuah pabrik di Gresik dengan merek yang disebut menyerupai pupuk subsidi Phonska.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *