Dia menjelaskan, penggunaan aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap lahan harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas, tidak sedang bersengketa, maupun tidak dalam penguasaan pihak lain melalui skema sewa.
“Memang harus clean and clear, agar tidak tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Selain itu, sebelum dimanfaatkan, aset tersebut juga wajib melalui tahapan appraisal atau penilaian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semuanya harus melalui prosedur. Tidak bisa terburu-buru karena menyangkut legalitas aset daerah,” tegas Agus.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemkab Ponorogo akan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak.
Di antaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) serta Kodim Ponorogo guna mencari alternatif penyediaan lahan bagi pembangunan Koperasi Merah Putih.
Baca Juga :Bawang Merah Turun, Bawang Putih Naik, ini Kata Pelaku UMKM di Kediri
“Hambatan ini perlu kita koordinasikan lagi, harapannya bisa segera tuntas dan realisasi program pemerintah bisa segera terlaksana,” pungkasnya.



















