Kala itu, lanjut Sadiko, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sanan belum ada pembahasan pelebaran makam. Karena saat tahun 2017 itu Pemdes Sanan fokus pada pengisian perangkat desa.
“Baru pada tahun 2021, pemdes mengadakan konferensi desa dan membahas pelebaran makam karena makam hampir penuh,” ujarnya.
“Keputusan konferensi, perlu pelebaran makam dan tanah yang saya beli dari Pak Kuweri yang diminta. Selanjutnya pembelian tanah dianggarkan dari Dana Desa atau DD,” ujarnya lagi.
Baca Juga :Direncanakan Mutasi, Disdik Tulungagung Tangani Perselisihan Dua Pegawainya
Maka dari itu, kata Sadiko Kades Sanan, dirinya tidak terima dituduh mark-up dan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pelebaran makam tersebut.
“Tanah saya beli tahun 2017, dan saya lepas pada 2021. Dari selisih 4 tahun tersebut harga tanah jelas beda. Jadi wajar jika ganti harga,” jelasnya.
Selanjutnya, Sadiko Kades Sanan akan minta bantuan pengacara untuk melakukan gugatan dan laporan terkait pencemaran baik ini. “Saya sudah hubungi pengacara,” tutupnya.



















