Khianati Kepercayaan Majikan, Pria di Lamongan Diduga Bobol Brankas dan Gasak Harta Rp100 Juta

Tersangka MKR diamankan di Polsek Paciran.
Tersangka MKR diamankan di Polsek Paciran.(foto: istimewa)

Kesempatan tersebut membuat tersangka memiliki akses keluar-masuk rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.

Baca juga:Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 10 Paket

Tak hanya itu, pelaku juga mengetahui nomor PIN brankas milik korban. Informasi tersebut diduga diperoleh saat korban pernah meminta tersangka mengambil uang menggunakan kartu ATM yang memiliki nomor PIN sama dengan kode pembuka brankas.

Read More

Dengan mengetahui akses rumah dan PIN brankas, pelaku diduga leluasa mengambil uang serta perhiasan secara bertahap sejak tahun 2025.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada MKR sebagai pelaku.

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di sebuah mess di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu cincin emas seberat 1,6 gram.

Atas perbuatannya, MKR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum di Polsek Paciran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *