Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LPM (23).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP), yang bersangkutan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
“Tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Mantup–Balongpanggang, tepatnya di Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,65 gram.



















