Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung Jalan Dua Bulan, Tersangka Belum Ditetapkan

Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung Jalan Dua Bulan, Tersangka Belum Ditetapkan
Proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejari di Kantor BPKAD Tulungagung hingga mengamankan sejumlah barang bukti. (isal/memo)

Selama alat bukti yang didapat dianggap belum kuat, penyidik akan terus melakukan pendalaman kepada semua orang yang terlibat.

“Kemungkinan masih ada beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan. Kami perlu dua alat bukti. Nanti akan kami jelaskan setelah tim sudah sepakat menentukan kecukupan dua alat bukti,” ungkapnya.

Saat ini, Roni menyebut, penyidik tengah fokus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Read More

Itu karena penyidik perlu melakukan perhitungan ulang sebagai bahan pembanding dengan hasil perhitungan yang sudah ada.

Baca Juga :Gencar Bangun Program Keluarga Berencana, Kota Blitar Sabet Lima Penghargaan Bergengsi

Setelah hasil penghitungan nilai tanah selesai dilakukan, nantinya hasil penghitungan ulang dengan MAPPI itu akan dilampirkan dalam pengajuan audit ke BPKP Jawa Timur.

Proses audit membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan, sehingga hal ini yang menjadi kendala dalam penetapan tersangka.

“Kalau penghitungan ulang nilai tanah dengan MAPPI sebagai apprasial sebagai pembanding. Prosesnya kemungkinan tidak akan lama. Makanya ini jadi kendala kami dan kemungkinan perlu koordinasi dengan Kejati,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *