LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil Double L di wilayah Desa Ketintang, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFA (24), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong; NF (17), warga Kecamatan Brondong; dan MIY (27), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Laren.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil meringkus tiga orang tersangka yang kami amankan di lokasi berbeda. Rinciannya, dua tersangka sebagai kurir dan satu tersangka sebagai pengedar,” ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (7/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ketintang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang kerap keluar masuk rumah tersebut dan diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Polisi kemudian mengamankan MFA dan NF yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumah kontrakan saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan.
“Dari tangan keduanya, kami menemukan barang bukti sebanyak dua klip sabu,” tambahnya.



















